User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118793--28-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp ingin pemusatan ppn. Kalau WP blm ada surat pemusatan PPN, maka cabang baru harus PKP dulu ya? Apakah cabang tetap harus aktivasi dan pengajuan sertel juga? Tapi kl sdh pemusatan PPN, maka bisa menambahkan cabang baru tanpa perlu pkp dulu?

Jawaban

PER-11/2020 ya Nan? Betul, kalau konteksnya baru akan menyampaikan pemberitahuan maka pengusaha di Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan harus sudah PKP dulu, di PER nya gaada klausul harus aktivasi dan pengajuan sertel sih. Nanti kalau keputusan pemusatannya sudah ada terus konteksnya mau penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang lain yang akan dipusatkan, yang ditambahkan ini boleh non PKP

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/118793--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)