faq1:5k24:118773--28-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dpp pph 23 atas jasa apakah termasuk diskon atau potongan harganya?

Jawaban

klausulnya jumlah bruto, definisi jumlah bruto ada di Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015, yang bisa dikurangkan dari jumlah bruto dan ketentuannya seperti apa ada di PMK-141/2015 juga

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/118773--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)