faq1:5k24:118762--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPLN dipekerjakan di indonesia oleh perusahaan asing, namun yang berikan penghsailan adalah perusahaan luar negeri, apakah dilakukan potput?
Jawaban
tidak. karena tidak ada pemberian penghasilan dari spdn ke spln (tidak memenuhi pasal 26 UU PPH).
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k24/118762--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)