faq1:5k24:118738--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menerima jasa pengecatan bangunan, lawan transaksi dengan badan tidak memiliki SIUJK/SBU. Atas hal ini pemotongannya pph 23 kah? nah dlm hal punya siujk ini apakah trmasuk klasifikasi jasa konstruksi? makasih mas/mba
Jawaban
normatif sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi di PP 51 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/118738--28-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1