User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118738--28-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menerima jasa pengecatan bangunan, lawan transaksi dengan badan tidak memiliki SIUJK/SBU. Atas hal ini pemotongannya pph 23 kah? nah dlm hal punya siujk ini apakah trmasuk klasifikasi jasa konstruksi? makasih mas/mba

Jawaban

normatif sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi di PP 51 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k24/118738--28-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1