faq1:5k24:118599--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana cara menyampaikan ke lawan transaksinya? Suket PP 23
Jawaban
Kalo dia ada transaksi sama pemotong, yang ada kewajiban untuk potong, setor, sampai lapor spt pph finalnya adalah pihak pemotong. Bagi pihak yang dipotong cukup serahkan Surat Keterangan WP PP23 aja kepada pemotong supaya dipotongnya tarif PP 23 sebesar 0,5%. Bentuk Suket yang diserahkan diatur di PMK-99/2018 nya, yang diserahkan adalah fotokopi Surat Keterangan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/118599--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)