faq1:5k24:118599--28-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana cara menyampaikan ke lawan transaksinya? Suket PP 23

Jawaban

Kalo dia ada transaksi sama pemotong, yang ada kewajiban untuk potong, setor, sampai lapor spt pph finalnya adalah pihak pemotong. Bagi pihak yang dipotong cukup serahkan Surat Keterangan WP PP23 aja kepada pemotong supaya dipotongnya tarif PP 23 sebesar 0,5%. Bentuk Suket yang diserahkan diatur di PMK-99/2018 nya, yang diserahkan adalah fotokopi Surat Keterangan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k24/118599--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)