faq1:5k24:118579--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PKP akan terbitkan 2 FP dengan SPPB berbeda, namun terdapat kesalahan menginput nomor SPPBnya, seharusnya SPPB A untuk FP 1, sudah terlanjur upload SPPB B untuk FP 1. Izin tanya mas/mba, ini bisakah dibuat FP Pengganti saja dengan mengganti nomor pendukungnya? Dan jika bisa menggunakan FP Pengganti apakah untuk SPPB B yg sudah terinput di FP 1 sebelumnya masih bisa digunakan?
Jawaban
diarahkan ke KPP aja yaa karna nanti dianggap sppb sudah digunakan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k24/118579--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)