faq1:5k24:118551--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#22Q Untuk UMKM yang omsetnya dibawah 200jt kan tidak perlu bayar ya dengan adanya UU HPP ini mas, apakah perlu lapor atau bagaimana?
Jawaban
#22A: 500 juta ya mas Farid, saat ini tidak diatur untuk pelaporannya. Yang bisa diinformasikan, selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor WP OP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/118551--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)