faq1:5k24:118532--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp memperoleh sp2dk tahun pajak 2019 dan sudah lapor spt pembetulan setelah berlakunya UU HPP. kemudian wp memutuskan ingin ikut PPS karena ada harta lain yang belum dilapor di SPT. bagaimana nanti spt pembetulannya tadi?
Jawaban
karena spt pembetulan disampaikan setelah berlakunya UU HPP dan wp ikut PPS, nanti spt nya dianggap tidak disampaikan. atas pembayaran pph 29 nya nanti bisa pmk 187 atau pbk.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/118532--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)