faq1:5k24:118525--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ternyata wp melakukan penyerahan dari TLDDP ke Kawasan berikat, tetapi pihak di kawasan berikat tidak mau mengurus SPPB sebelum PKP di TLDDP menerbitkan FP?
Jawaban
bisa terbitkan FP tetapi tdak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. apabila ingin mendapatkan fasilitas tidak dipungut harus memenuhi ketentuan di PMK-65/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/118525--28-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1