faq1:5k24:118499--28-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan jasa ekspor apakah harus melaporkan transaksi atas penitipan ekspor oleh client?

Jawaban

(5) Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. (6) Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib: a. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan PPN terutang; dan c. melaporkan PPN terutang Pemberitahuan Masa PPN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/118499--28-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)