faq1:5k24:118485--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika saya memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk menyelenggarakan swab test apakah perusahaan saya bisa dibebaskan wajibnya pemungutan PPN jika omzet perusahaan saya >4,8M / tahun?
Jawaban
Secara ketentuan, jasa pelayanan kesehatan medis adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Bisa diarahkan ke penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN sttd UU CIKA apakah tes swab termasuk atau tidak. Lalu, dipungut atau tidaknya PPN mengacu kepada siapa yang menyerahkan jasanya. Kalo pemberi jasa adalah PKP dan menyerahkan JKP, maka tetap harus pungut PPN. Ini kan berarti rumah sakitnya ya yang kasih jasa, kalo RSnya ternyata bukan PKP, gak ada PPN yang dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k24/118485--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)