faq1:5k24:118448--28-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A jual barang ke PT B, PT B melakukan ekspor atas barang tersebut. ada barang cacat, dan PT B mengklaim biaya pengiriman ke PT A, dan PT A mengklaim lagi ke PT C. atas klaim ke PT C terutang pph 23 ?
Jawaban
sepanjang tidak ada unsur penyerahan jasa yang terutang pph 23, harusnya tidak ada pemotongan pph 23
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k24/118448--28-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)