faq1:5k24:118391--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#46Q: Jika WPDN menerima penghasilan atas commission for after service dari WPLN. apakah ada pemotongan pajak atau penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lainnya nantinya pada SPT Tahunan si penerima penghasilan?
Jawaban
#46A: ini penghasilan dari LN kan ya Nik? Berarti ikut ketentuan PPh di luar negerinya apakah ada potput atau tidak. Paling yang kita atur terkait kredit pajak PPh 24 nya aja ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/118391--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)