faq1:5k24:118386--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“#14Q: Dalam SE no 20 PJ 2020 Terdapat perpanjangan jangka waktu penerbitan SKPLB tapi itu hanya untuk periode 29 feb 2020 - 29 mei 2020. Apakah ada keputusan perpanjangan lagi diluar masa tersebut?”
Jawaban
#14A: PM, SE 22/2020 yang dimaksud. Disini hanya menyebut spesifik periode tertentu terkait keadaan kahar Covid19. Belum ada SE terkait materi yang sama (SKPLB) setelah SE-22/2020. Boleh konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/118386--20-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)