faq1:5k24:118345--27-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pembetulan spt LB terkait daluwarsa, misalnya spt des 2018, maks dibetulkan des 2021 ya? atau januari 2022?

Jawaban

daluwarsa mengikuti ketentuan UU KUP stdd UU HPP pasal 8 Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Maka

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k24/118345--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)