faq1:5k24:118285--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#38Q: Selamat Sore, Mau tanya perusahaan kami akan ubah periode pembukuan dari jan-des menjadi jul-jun, lalu bagaimana perlakuan untuk spt ppn dan spt pph 21 nya? Apakah ada perubahan atau tetap mengikuti periode jan-des? Karena untuk spt pph 21 itu kan hanya jan-des ya dan tidak bisa diubah periodenya.
Jawaban
#38A: Ini pengaruh secara umumnya ke SPT 21 dan PPN nya ya Nik maksudnya? Tidak ada pengaruhnya sih ya, karena baik PPh 21 dan PPN ini pelaporannya per-masa pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k24/118285--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)