faq1:5k24:118245--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
mas/mba apabila ada pelaporan spt pph 21 pembetulan dengan status lebih bayar,lalu ingin membuat pembetulan kembali karena ada kesalahan input nilai bruto gaji, nah status lebih bayar itu di pembetulan pertama dengan lebih bayar masih dapat di kompensasi kan ke bulan berikutnya tidak ya?
Jawaban
pastikan hal tersebut lebih bayar atau lebih setor, jika lebih setor maka tidak bisa dikompensasi harus pbk atau pmk-187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/118245--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)