User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118245--27-januari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

mas/mba apabila ada pelaporan spt pph 21 pembetulan dengan status lebih bayar,lalu ingin membuat pembetulan kembali karena ada kesalahan input nilai bruto gaji, nah status lebih bayar itu di pembetulan pertama dengan lebih bayar masih dapat di kompensasi kan ke bulan berikutnya tidak ya?

Jawaban

pastikan hal tersebut lebih bayar atau lebih setor, jika lebih setor maka tidak bisa dikompensasi harus pbk atau pmk-187/2015

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k24/118245--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)