faq1:5k24:118225--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah pemberitahuan perubahan penandatangan faktur boleh dilakukan setelah pegawai tsb menandatangani fp?
Jawaban
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k24/118225--27-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1