faq1:5k24:118156--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada kontrak dengan kawasan berikat seniali 1000ton bahan baku, setelah pengiirman 900ton, pembeli dikawasan berikat menolak unutk dikirimkan barang ke kaber, tetapi tetapi akan membayar tagihan senilai 1000ton. 100ton tsb PKP kaber meminta unutk dijualkan kepada pihak lain?
Jawaban
karena sudah diakui sebagai utang piutang untuk barang 100ton maka terutang PPN, dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. ketika 100ton tersebut terjual maka pihak dikawasan berikat sebagai pkp penjual menerbitkan FP 01 lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k24/118156--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)