faq1:5k24:118156--27-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada kontrak dengan kawasan berikat seniali 1000ton bahan baku, setelah pengiirman 900ton, pembeli dikawasan berikat menolak unutk dikirimkan barang ke kaber, tetapi tetapi akan membayar tagihan senilai 1000ton. 100ton tsb PKP kaber meminta unutk dijualkan kepada pihak lain?

Jawaban

karena sudah diakui sebagai utang piutang untuk barang 100ton maka terutang PPN, dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. ketika 100ton tersebut terjual maka pihak dikawasan berikat sebagai pkp penjual menerbitkan FP 01 lagi.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k24/118156--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)