faq1:5k24:118133--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
batasan permintaan nsfp 120%
Jawaban
SE 20/2014. jika jumlah FP selama 3 Masa Pajak sebelumnya >75 faktur, maka jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k24/118133--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)