faq1:5k24:118111--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam UU harmonisasi perpajakan dijelaskan jika natura menjadi objek pajak, apakah dalam hal ini premi JHT 3,7% dan JP 2% (BPJS ketenagakerjaan yg dibayarkan perusahaan) menjadi penambah penghasilan?
Jawaban
kalau yang dimaksud adalah berkaitan dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka biaya bagi perusahaan atau premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k24/118111--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)