faq1:5k24:118111--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam UU harmonisasi perpajakan dijelaskan jika natura menjadi objek pajak, apakah dalam hal ini premi JHT 3,7% dan JP 2% (BPJS ketenagakerjaan yg dibayarkan perusahaan) menjadi penambah penghasilan?

Jawaban

kalau yang dimaksud adalah berkaitan dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka biaya bagi perusahaan atau premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k24/118111--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)