faq1:5k24:118107--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

2021 desember dia ada kontraknya harus dibayar di 31 januari 2022 baru bisa bayar ini saat terutangnya kapan ya?

Jawaban

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan berarti jika JT nya itu di 31 januari dan terjadi lebih dulu daripada pembayaran maka saat terutangnya di januari 2022

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/118107--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)