faq1:5k24:118097--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada wp mendirikan perwakilan perusahaan di indo, tidak menjalan apapun kecuali marketting. kanpus di LN. cuma ada bayar gaji untuk marketiing ini sudah timbul BUT tidak ya?
Jawaban
kembali ke pengertian BUT di UU PPh atau P3B. karena BUT itu ada bermacam macam jenis di sini. jika wp sudah memenuhi salah satunya, maka dapat didaftarkan NPWP BUT. untuk lebih teknisnya ke KPP aja.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/118097--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)