faq1:5k24:118068--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp penjual menerbitkan PK, sudah dikreditkan dan dilaporkan pembeli, kemudian membuat fp pengganti tp lalu dibatalkan. nanti pembeli gimana ya?
Jawaban
sesuai per 24/2012, penjual dan pembeli sama sama harus melaporkan faktur dan spt pembetulannya. silakan pembeli merekam fp pengganti batalnya, nanti statusnya batal tidak masalah, posting SPT, laporkan SPT pembetulannya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k24/118068--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)