User Tools

Site Tools


faq1:5k24:118044--27-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misalnya ada penerimaan atas pembayaran DP di tanggal 20 dan 25, apakah dapat dibuat FP gabungan? penyerahan kepada WP yg sama dan invoice hanya 1.

Jawaban

Bisa dibuat FP gabungan sesuai Pasal 70 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/118044--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)