faq1:5k24:118044--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau misalnya ada penerimaan atas pembayaran DP di tanggal 20 dan 25, apakah dapat dibuat FP gabungan? penyerahan kepada WP yg sama dan invoice hanya 1.
Jawaban
Bisa dibuat FP gabungan sesuai Pasal 70 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k24/118044--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)