faq1:5k24:118043--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Agent Bachtiar M Hallo @kring_pajak Jika aktiva tetap dijual bulan Okt 2021, saat mengisi SPT tahun 2021 form 1771 lampiran 1A apakah aktap tersebut masih masuk daftar untuk mencatat penyusutannya dari Jan sd Sept 2021? Saya ada kendala saat mengisi lampiran 1A. 1. Jika aktap yang dijual masuk ke daftar maka total harga perolehan tidak sama dengan di neraca. 2. Namun, jika tidak dimasukan muncul notif bahwa total penyusutan tidak sama dengan lampiran 1771-II.
Jawaban
mas, ini kkonfirmasi lagi pakai espt atau eform notif error nya. dan diinfo kalau emang penyusutannya kudunya tetep dimasukin di lampiran 1A
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k24/118043--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)