faq1:5k24:118001--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp pencetakan jual barang hasil cetakan ke rekanan - pengepakan menggunakan pihk ketiga - biaya dibebankan ke pmbeli dengan tagihan terpisah.
Jawaban
kalau atas penyerahan barangnya pasti kena karena PKP, kalau atas jasa pengepakannya ini dilihat si yg menyerahkan jasanya PKP atau bukan. kalau bukan maka tidak ada kewajiban mungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/118001--27-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1