Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait penjualan ke Kawasan Berikat kan harus ada SPPB dan aturan sekarang adalah 1 SPPB untuk 1 FP sementara di kawasan berikat tidak boleh ada FP gabungan, pertanyaan saya pengertian FP gabungan itu kan misalnya 5 inv dibukakan 1 FP tapi dalam bulan yg samaLalu untuk kawasan berikat yg tdk boleh FP gabungan, apakah sistem/cara ini bisa :Surat jalan 5 lembar tapi dibuka 1 invoice dan 1 FP jadi yg digabungkan itu surat jalannya bukan invoice ? Tq
Jawaban
1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan. betul transaksi pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan fp gabungan, fp gabungan itu 1 fp yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 bulan kalender2
Dasar Hukum
–
Editor
CRG