User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117984--27-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait penjualan ke Kawasan Berikat kan harus ada SPPB dan aturan sekarang adalah 1 SPPB untuk 1 FP sementara di kawasan berikat tidak boleh ada FP gabungan, pertanyaan saya pengertian FP gabungan itu kan misalnya 5 inv dibukakan 1 FP tapi dalam bulan yg samaLalu untuk kawasan berikat yg tdk boleh FP gabungan, apakah sistem/cara ini bisa :Surat jalan 5 lembar tapi dibuka 1 invoice dan 1 FP jadi yg digabungkan itu surat jalannya bukan invoice ? Tq

Jawaban

1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan. betul transaksi pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan fp gabungan, fp gabungan itu 1 fp yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 bulan kalender2

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/117984--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)