Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP kegiatan usaha manufacturin, dia ada kendaraan plat kuning dan disewakan, atas PM dari kegiatan menyewakan kendaraan plat kuning apa bisa dikreditkan? kalo gini tergantung apakah kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatna usaha WP ya mas mbak? kalo berhubungan langsung ya bisa dikreditkan?
Jawaban
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. dihapus; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. dihapus; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Fak
Dasar Hukum
–
Editor
NGD