faq1:5k24:117968--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp dapat email blas pps, dia jadi menanyakan kalau di tahun 2019 dia di india - perlu lapor spt tahunan ?
Jawaban
kalau misalkan dia npwpnya masih aktif harusnya kewajiban perpajakannya tetap berjalan jd harusnya tetap harus lapor. kalau misalkan dia memang sudah ke luar indonesia lebih dari 183 hr maka bisa jd dia jd SPLN. kalau memang mau tinggal di India bisa ajukan NE.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/117968--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)