User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117968--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dapat email blas pps, dia jadi menanyakan kalau di tahun 2019 dia di india - perlu lapor spt tahunan ?

Jawaban

kalau misalkan dia npwpnya masih aktif harusnya kewajiban perpajakannya tetap berjalan jd harusnya tetap harus lapor. kalau misalkan dia memang sudah ke luar indonesia lebih dari 183 hr maka bisa jd dia jd SPLN. kalau memang mau tinggal di India bisa ajukan NE.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k24/117968--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)