User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117965--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah terdapat perubahan ketentuan aturan mengenai Surat Ijin Usaha Konstruksi? jika saya bertransaksi dengan kontraktor, dan SIUJKnya sedang diperpanjang sehingga tidak memberikan kepada kami (pelaksana jasa konstruksi), apakah saya harus memotong dengan tarif 4%?

Jawaban

Kalau di aturan kita masih sama ya PP nya belum ada perubahan. Yg mana buat klasifikasi masih ditentukan dari SIUJK. Nah untuk SIUJK yg dalam status perpanjangan ini apakah masi sah dianggap sbg tanda klasifikasi atau ngga nya boleh konfirm ke lembaga terkait penerbit SIUJK nya aja.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/117965--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)