faq1:5k24:117965--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah terdapat perubahan ketentuan aturan mengenai Surat Ijin Usaha Konstruksi? jika saya bertransaksi dengan kontraktor, dan SIUJKnya sedang diperpanjang sehingga tidak memberikan kepada kami (pelaksana jasa konstruksi), apakah saya harus memotong dengan tarif 4%?
Jawaban
Kalau di aturan kita masih sama ya PP nya belum ada perubahan. Yg mana buat klasifikasi masih ditentukan dari SIUJK. Nah untuk SIUJK yg dalam status perpanjangan ini apakah masi sah dianggap sbg tanda klasifikasi atau ngga nya boleh konfirm ke lembaga terkait penerbit SIUJK nya aja.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k24/117965--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)