faq1:5k24:117958--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada sewain rumah misal A (OP) sewain rumah ke C tapi melalui B sebagai perantara (B merupakan badan)
Jawaban
coba dipastikan C ini badan atau OP, kalau badan kan penyewa akan memotong si A nya. kemudian kalau OP maka si A ini setor sendiri. nanti atas jasa perantaranya atas jasa yg diberikan nanti harus diakui sebagai penghasilan oleh B, B tidak dipotong pph 23 karena A ini adalah OP
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k24/117958--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)