faq1:5k24:117948--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#20Q jika saya ada pembetulan DTP Realisasi PPh Final UMKM apakah selisih dr nilai pelaporan normal harus dibayarkan ya ? yg saya betulkan lebih besar dr pelaporan normal
Jawaban
#20A: pm. Wp no respon saat digali utk masa apa untuk pembetulan yg DTP nya jadi lebih besar gak perlu disetorkan atas selisihnya. tapi pastikan memenuhi ketentuan pasal 6 pmk-9. pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k24/117948--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)