User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117948--27-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#20Q jika saya ada pembetulan DTP Realisasi PPh Final UMKM apakah selisih dr nilai pelaporan normal harus dibayarkan ya ? yg saya betulkan lebih besar dr pelaporan normal

Jawaban

#20A: pm. Wp no respon saat digali utk masa apa untuk pembetulan yg DTP nya jadi lebih besar gak perlu disetorkan atas selisihnya. tapi pastikan memenuhi ketentuan pasal 6 pmk-9. pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k24/117948--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)