User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117941--27-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ingin bertanya mengenai PP 3 Tahun 2022. Pada pasal 2 ayat 2 Huruf C disebutkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai adalah “dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan” Apa yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan?

Jawaban

Hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut di PPnya baik di pasal/penjelasan pasal Gis, belum ada aturannya juga jadi tidak bisa dipastikan, yg jelas sepanjang dokumennya memenuhi klausul di Pasal 5 harusnya bisa mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/117941--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)