faq1:5k24:117941--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ingin bertanya mengenai PP 3 Tahun 2022. Pada pasal 2 ayat 2 Huruf C disebutkan bahwa pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai adalah “dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan” Apa yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan?
Jawaban
Hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut di PPnya baik di pasal/penjelasan pasal Gis, belum ada aturannya juga jadi tidak bisa dipastikan, yg jelas sepanjang dokumennya memenuhi klausul di Pasal 5 harusnya bisa mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k24/117941--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)