faq1:5k24:117887--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak jika PT membeli kendaraan mobil, apakah ppn nya bisa dikreditkan ?jenis mobil dan type sperti apa yg bisa ya ? mas mbak ini sesuai pasal 9 ayat 8 itu bukan ya yg tdk dpt dikreditkan pm nya kalo mobilnya sedan atau station wagon?
Jawaban
sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika terkait pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: © perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k24/117887--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)