User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117885--27-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kita mengikuti PPS orang pribadi, dan udah dilaporkan dalam spph, Kemudian dalam pelaporan harta setelah pps, kita laporkan di spt tahunan 2021 atau 2022?

Jawaban

Dilapor di SPT Tahunan 2022 sesuai PMK-196/2021 Pasal 21

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k24/117885--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)