faq1:5k24:117885--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau kita mengikuti PPS orang pribadi, dan udah dilaporkan dalam spph, Kemudian dalam pelaporan harta setelah pps, kita laporkan di spt tahunan 2021 atau 2022?
Jawaban
Dilapor di SPT Tahunan 2022 sesuai PMK-196/2021 Pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k24/117885--27-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)