faq1:5k24:117846--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait perubahan metode perhitungan persediaan, apakah harus pemberitahuan ke KPP ya mas/mba?

Jawaban

ada di PMK-54/2021 mas. di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k24/117846--26-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)