faq1:5k24:117826--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#20Q (twitter) mas/mba mau bertanya, kalau WP Badan peserta TA masih ada harta yang belum dilaporkan dan katanya sudah ada pembetulan untuk SPT Tahun 2018-2020, dan sudah disarankan untuk ikt PPS Kebijakan I, namun apakah tetap bisa meskipun sudah pembetulan spt? https://twitter.com/R_angri/status/1486244846759456769

Jawaban

#20A Diketentuan tidak diatur jika sudah pembetulan SPT 2018-2020 seperti kasus wp maka tidak bisa ikut PPS kebijakan 1. Silakan saja ikut kebijakan 1 sepanjang harta yang diperoleh adalah harta tahun 1985-2015. Terkait pembetulan SPT tahunan diaturnya untuk kebijakan 2 yaitu WP OP. Pasal 7 ayat 3 PMK-196/PMK.03/2021 Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Ta

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k24/117826--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)