faq1:5k24:117803--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
suami meninggal & ada harta yg blm terbagikan. selama ini istri menggunakan npwp suami utk keperluan perpajakan krn sang suami adalah kepala keluarga. Namun, skrg suami tlh meninggal, bgimana dgn npwp nya? apakah sang istri melakukan perubahan data atau membuat npwp baru?
Jawaban
perubahan data NPWP WBT mas trus bagiin harta warisannya abis itu ajukan penghapusan kemudian bisa daftar sendiri si istrinya. atau bisa konsultasi lanjutan ke KPP ya kalau mau lebih detil mengenai prosesnya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/117803--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)