User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117803--26-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

suami meninggal & ada harta yg blm terbagikan. selama ini istri menggunakan npwp suami utk keperluan perpajakan krn sang suami adalah kepala keluarga. Namun, skrg suami tlh meninggal, bgimana dgn npwp nya? apakah sang istri melakukan perubahan data atau membuat npwp baru?

Jawaban

perubahan data NPWP WBT mas trus bagiin harta warisannya abis itu ajukan penghapusan kemudian bisa daftar sendiri si istrinya. atau bisa konsultasi lanjutan ke KPP ya kalau mau lebih detil mengenai prosesnya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/117803--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)