User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117790--26-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#41Q : dalam contoh kasus perusahaan melakukan ttd serah terima JKP pada 30 des 2021, tagihan dan faktur pajak tertanggal 30 des 2021, namun pembayaran dilakukan pada bulan februari 2022 mendatang.dalam hal ini faktur tsb tdk dapat di kreditkan. untuk pelaporan faktur pajak tersebut (dlm form B3 SPT PPN) seharusnya dilaporkan dalam masa apa ya ? masa desember saat faktur terbit atau masa februari saat pembayaran ?

Jawaban

#42A Ketentuan menyebutkan “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.” maka terkait yg dapat dikreditkan baiknya dilaporkan di spt masa pajak sesuai faktur pajaknya terbit (desember 2021). Kalau mau diinput dan dilapor di 3 (tiga) Masa Pajak se

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k24/117790--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)