faq1:5k24:117782--26-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

M Salahuddin Alfarisyi: WP terima fp masukan, dimana fp masukan ini tidak boleh di kreditkan, supaya fpmasukan ini bisa tercantum dalam formulir 111 B3 itu bagaimana ya? Masalahnya WP sudah terlajur upload ke formulir 111 B2 dan statusnya sudah di approval

Jawaban

ada tombol ubah pengkreditan. Pindahin ke B3 trus lapor pembetulan mas kalau sudah lapor normal. Kalau belom lapor SPT normalnya cukup ubah pengkreditan aja.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/117782--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)