User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117764--26-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin tanya mas mba: jika ada WP OP,bulan nov 2021 tlah pmbetulan spt th 2017-2019 (tambah omset) arahan dr AR. krn dpat sp2dk. dan telah menyetorkan KB. kmudian skrg mau ikut PPS II. unt setoran KB krn pmbetulan tsb, apa bisa di PBK ke pph 25 th 2022? (krn spt pmbtulan gugur)

Jawaban

akibat dari ketentuan ini : Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.z sehingga menyebabkan KB yang sudah disetor tadi seharusnya tidak diperhitungkan dalam SPT pembetulan tadi, dan menur

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/117764--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1