faq1:5k24:117753--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#24Q: mas/mbak wp nanya > Boleh dibantu utk asset kedokteran seperti USG masuk kedalam kelompok asset yg mana ya? mas/mbak masih pakai pmk 96/PMK.03/2009 kan ya? kan gak diatur rinci di lampirannya, di suruh konsul AR nya aja?
Jawaban
#24A By pm. Untuk pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan bisa dilihat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009. Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dim
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k24/117753--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)