User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117726--26-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kami ada kapal yang kita sewakan untuk pihak luar negeri. tapi sebenarnya kapal tersebut adlah kapal kami (WPDN) namun benderanya masih bendera luar, lalu kami ingin mengganti menjadi bendera indonesia. Apakah untuk pergantian bendera ini akan dikenakan pajak? Ketentuannya dimana ya? Apakah ini seharusnya tidak ada pajaknya ya mas/mba? Atau bagaimana ya?

Jawaban

kalau terkait dengan pergantian bendera ini perlu dilihat dulu apa implikasi perpajakannya karena secara eksplisit tidak ada penegasan mengenai hal tersebut, sarankan untuk minta penegasan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k24/117726--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)