User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117708--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kurs untuk harta tang dimiliki dalam mata uang asing euro? kebijakan 1

Jawaban

Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k24/117708--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)