faq1:5k24:117708--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kurs untuk harta tang dimiliki dalam mata uang asing euro? kebijakan 1
Jawaban
Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k24/117708--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)