faq1:5k24:117703--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
harta yang diungkap di PPS kebijakan 1, dilapor di SPT 2016, 2017, 2018,2019, 2020 dengan cara pembetulan SPT kah?
Jawaban
Tidak, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k24/117703--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1