User Tools

Site Tools


faq1:5k24:117703--26-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

harta yang diungkap di PPS kebijakan 1, dilapor di SPT 2016, 2017, 2018,2019, 2020 dengan cara pembetulan SPT kah?

Jawaban

Tidak, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k24/117703--26-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1