faq1:5k24:117698--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika konteksnya harta warisan berupa rumah, apabila ortu gk punya NPWP & gk pernah lapor SPT dgn kata lain harta tsb tdk pernah dilaporkan oleh ortu, apakah bisa dibuatkan akta waris dari notaris dan mengajukan SKB PPh final penjualan rumah?
Jawaban
menurut ketentuan pph terkait pengalihan tanah bangunan akibat waris ada syarat khususnya kalau mau dapat SKB yaitu salah satunya: SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015) kalau tidak memenuhi tidak dapat diterbitkan SKB
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k24/117698--26-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)