Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q : Berapa dividen minimal yang harus diinvestasikan agar tidak dikenakan PPh apabila perusahaan rugi namun penghasilan tertentu neto setelah pajaknya laba (perusahaan di luar negeri non bursa)? Jika dividen ini tidak dibagikan (deemed dividen), apakah bisa dikecualikan dari pph? jika bisa, apakah dengan diinvestasikan? berapa nilai deemed dividend minimal yang harus diinvestasikan agar dikecualikan dari pengenaan PPh
Jawaban
mulai pasal 18 PMK 18 tahun 2021 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP