faq1:5k24:117656--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
persewaan tanah dan atau bangunan untuk selama tahun 2021, dilaporkan di masa Januari 2021 saja?
Jawaban
Mengikuti ketentuan saat terutangnya PPh. yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k24/117656--26-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)