faq1:5k24:117649--26-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen yang gak dikecualikan, disetor sendiri mekanismenya bagaimana?
Jawaban
(1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh y
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k24/117649--26-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:44 (external edit)